Senin, 23 Maret 2015

Syarat "Tak Tercela" untuk Jabatan Publik

Hukum kita tak berhasil membuat orang malu berbuat jahat. Orang tidak takut masuk bui karena korupsi, apalagi masih dapat remisi. Tinggal di penjara tak membuat jera, toh dihuni sebentar. Keluar dari bui, uang hasil korupsi masih berlimpah, mengandalkan kepandaian bicara dan banyak duit, dukungan orang masih bisa diraih. 
Barangkali perlu dihidupkan kembali syarat "tak tercela" untuk jabatan publik, memperkaya surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian yang selama ini basa-basi. Yang jelas, koruptor harus dimiskinkan dan hukumannya diperberat. Jangan sampai mereka jadi manusia ogoh-ogoh, diusung ramai-ramai padahal bernafsu setan.

(Putu Setia)

Tidak ada komentar: